Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib
digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga
keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kelengkapan Alat Pelindung
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui
Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat
tersebut adalah :
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek
ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi
kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol
dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal
yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas,
cairan kimia, dsb.
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat
atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk
sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Berfungsi melindungi dari percikan
air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman
yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L :
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar